Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 06 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Permentan KB 410 1 2018 tentang Pembukaan dan atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/wali kota, dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilaksanakan oleh Brigade.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan verifikasi dokumen laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan verifikasi lapangan.
(3) Hasil pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Direktur Jenderal, gubernur, bupati/wali kota, atau kepala desa disertai dengan saran dan rekomendasi.
(4) Saran dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bahan penilaian usaha perkebunan.
15. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
