Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 06 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Permentan KB 410 1 2018 tentang Pembukaan dan atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar
Teks Saat Ini
Perusahaan perkebunan wajib memiliki Sarana pengendalian kebakaran Lahan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 meliputi:
a. peralatan pemadaman;
b. pengolahan data dan komunikasi;
c. sarana transportasi; dan
d. alat pendukung lainnya.
13. Ketentuan ayat (2) Pasal 30 diubah sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
