Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 06 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Permentan KB 410 1 2018 tentang Pembukaan dan atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan perkebunan wajib memiliki Sarana pengendalian kebakaran Lahan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 meliputi: a. peralatan pemadaman; b. pengolahan data dan komunikasi; c. sarana transportasi; dan d. alat pendukung lainnya. 13. Ketentuan ayat (2) Pasal 30 diubah sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda