Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 06 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Permentan KB 410 1 2018 tentang Pembukaan dan atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi kebakaran di Lahan Perkebunan sesuai areal yang tercantum dalam Perizinan Berusaha Subsektor Perkebunan, Perusahaan Perkebunan wajib melakukan pemadaman kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c. (2) Pemadaman kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh regu pemadam kebakaran. (3) Dalam hal kebakaran Lahan Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipadamkan, satuan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 berkoordinasi dengan Brigade dan/atau satuan pemadam kebakaran seperti KTPA, Manggala Agni, dinas pemadam kebakaran setempat atau satuan tugas pada Perusahaan Perkebunan lainnya. (4) Regu pemadam kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib membuat laporan kebakaran Lahan Perkebunan sesuai dengan Format-5 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 12. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda