Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 06 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Permentan KB 410 1 2018 tentang Pembukaan dan atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deteksi dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dilakukan dengan pemantauan titik panas melalui: a. menara pemantau api; b. menara pengawas yang dilengkapi dengan kamera/CCTV; dan/atau c. sarana pemantau titik panas yang terhubung dengan sistem atau perangkat yang dapat menginformasikan adanya informasi titik panas berupa penginderaan jarak jauh secara real time. (2) Spesifikasi menara pemantau api dan menara pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 10. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda