Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 06 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Permentan KB 410 1 2018 tentang Pembukaan dan atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar
Teks Saat Ini
(1) Jumlah regu inti sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat
(2) huruf a ditetapkan dengan mempertimbangkan luas Lahan Perkebunan yang tercantum dalam Perizinan Berusaha Subsektor Perkebunan.
(2) Jumlah regu inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang terdiri:
a. 1 (satu) regu, berjumlah 5 (lima) orang untuk luas Lahan Perkebunan antara 25 (dua puluh lima) hektar sampai dengan kurang dari 500 (lima ratus) hektar;
b. 1 (satu) regu, berjumlah 10 (sepuluh) orang untuk luas Lahan Perkebunan antara 501 (lima ratus satu) hektar sampai dengan
1.000 (seribu) hektar;
c. 2 (dua) regu, berjumlah 30 (tiga puluh) orang untuk luas Lahan Perkebunan antara 1.001 (seribu satu) sampai dengan 5.000 (lima ribu) hektar;
d. 3 (tiga) regu, berjumlah 45 (empat puluh lima) orang untuk luas Lahan Perkebunan antara 5.001 (lima ribu satu) sampai dengan
10.000 (sepuluh ribu) hektar;
e. 4 (empat) regu, berjumlah 60 (enam puluh) orang untuk luas Lahan Perkebunan antara
10.001 (sepuluh ribu satu) sampai dengan
20.000 (dua puluh ribu) hektar; atau
f. untuk luas Lahan Perkebunan di atas 20.000 (dua puluh ribu) hektar jumlah regu disesuaikan berdasarkan perhitungan dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan/atau huruf e.
9. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
