Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 06 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Permentan KB 410 1 2018 tentang Pembukaan dan atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dalam bentuk satuan tugas. (2) Satuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh pimpinan Perusahaan Perkebunan dengan susunan keanggotaan paling sedikit terdiri atas: a. kepala; b. sekretaris; c. penanggung jawab urusan; dan d. regu pemadam kebakaran. 8. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda