Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 06 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Permentan KB 410 1 2018 tentang Pembukaan dan atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar
Teks Saat Ini
(1) Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dalam bentuk satuan tugas.
(2) Satuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibentuk oleh pimpinan Perusahaan Perkebunan dengan susunan keanggotaan paling sedikit terdiri atas:
a. kepala;
b. sekretaris;
c. penanggung jawab urusan; dan
d. regu pemadam kebakaran.
8. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
