Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 06 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Permentan KB 410 1 2018 tentang Pembukaan dan atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar
Teks Saat Ini
Perusahaan Perkebunan harus memiliki sistem pengendalian kebakaran Lahan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 meliputi:
a. organisasi;
b. sumber daya manusia; dan
c. operasional pengendalian.
7. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
