Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 06 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Permentan KB 410 1 2018 tentang Pembukaan dan atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Perkebunan harus memiliki sistem pengendalian kebakaran Lahan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 meliputi: a. organisasi; b. sumber daya manusia; dan c. operasional pengendalian. 7. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda