Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 06 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Permentan KB 410 1 2018 tentang Pembukaan dan atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar
Teks Saat Ini
Format-1, Format-2, dan Format-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Format-4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, serta Format-4A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
5. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 11 diubah dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
