Koreksi Pasal 6A
PERMEN Nomor 06 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Permentan KB 410 1 2018 tentang Pembukaan dan atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar
Teks Saat Ini
(1) Pekebun sebelum melakukan kegiatan pembukaan dan/atau pengolahan Lahan Perkebunan melaporkan secara tertulis kepada:
a. Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain; dan
b. Kepala Dinas kabupaten/kota.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Format-4A.
(3) Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain melakukan pendampingan maksimal 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Kepala Dinas kabupaten/kota melakukan monitoring, dan evaluasi setelah pelaksanaan pembukaan dan/atau pengolahan Lahan Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maksimal 10 (sepuluh) hari terhitung sejak kepala desa atau yang disebut dengan nama lain melakukan pendampingan.
4. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
