Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 06 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Permentan KB 410 1 2018 tentang Pembukaan dan atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Perkebunan harus memiliki RKPPLP yang disetujui oleh Kepala Dinas provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan sebelum melakukan pembukaan dan/atau pengolahan Lahan Perkebunan.
(2) Dihapus.
(3) Untuk memperoleh persetujuan RKPPLP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Perkebunan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Dinas provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan dilengkapi dengan persyaratan meliputi:
a. profil perusahaan;
b. Perizinan Berusaha Subsektor Perkebunan;
c. rencana kerja tahunan pembangunan kebun;
d. peta digital dengan skala 1:50.000 (satu banding lima puluh ribu) dalam cetak peta dan file elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. pernyataan kesanggupan melakukan pembukaan dan/atau pengolahan Lahan Perkebunan tanpa membakar sesuai dengan Format-1.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) sesuai dengan Format-2.
(5) RKPPLP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan Format-3.
3. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
