Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 06 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05 Permentan KB 410 1 2018 tentang Pembukaan dan atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/Permentan/KB.410/1/2018 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar (Berita Negara Tahun 2018 Nomor 125) diubah sebagai berikut:
1. Di antara angka 11 dan angka 12 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 11A serta angka 12, angka 13, dan angka 14 Pasal 1 dihapus, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
