Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 06 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Veteriner Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi terhadap Klasifikasi UPT Veteriner dilakukan setiap 5 (lima) tahun atau sewaktu-waktu.
(2) Evaluasi sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
a. terjadi perubahan organisasi yang berdampak pada tugas dan fungsi UPT Veteriner; atau
b. terdapat kebutuhan peningkatan eselonering UPT Veteriner.
(3) Evaluasi terhadap Klasifikasi UPT Veteriner dilaksanakan oleh tim penilai dan evaluasi Klasifikasi UPT Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
Koreksi Anda
