Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 06 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Veteriner Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
Teks Saat Ini
(1) Menteri dalam melakukan perubahan Klasifikasi UPT Veteriner atas usulan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan batasan nilai acuan sebagai berikut:
a. BB-Vet dengan total skor paling rendah 0,55 (nol koma lima lima);
b. B-Vet dengan total skor 0,41 (nol koma empat satu) sampai dengan 0,54 (nol koma lima empat); dan
c. Loka-Vet mempunyai jumlah nilai 0,30 (nol koma tiga) sampai dengan 0,40 (nol koma empat).
(2) Perubahan Klasifikasi UPT Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Koreksi Anda
