Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 06 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Veteriner Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil penilaian Tim Penilai dan Evaluasi Klasifikasi UPT Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 disampaikan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. (2) Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan setelah menerima hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan usulan perubahan Klasifikasi UPT Veteriner kepada Menteri. (3) Usulan perubahan Klasifikasi UPT Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan berita acara hasil penilaian dan data Variabel Utama dan Variabel Pendukung beserta bukti fisik.
Koreksi Anda