Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 06 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Veteriner Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besaran bobot sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c terdiri atas: a. kendaraan operasional dengan bobot sebesar 3% (tiga persen); dan b. luas lahan dengan bobot sebesar 2% (dua persen). (2) Besaran bobot pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d terdiri atas: a. laboratorium Veteriner nasional dengan bobot sebesar 3% (tiga persen); dan b. laboratorium Veteriner internasional dengan bobot sebesar 2% (dua persen).
Koreksi Anda