Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 06 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Veteriner Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
Teks Saat Ini
Bobot Variabel Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b terdiri atas:
a. anggaran dengan bobot sebesar 5% (lima persen);
b. sumber daya manusia dengan bobot sebesar 5% (lima persen);
c. sarana dan prasarana dengan bobot sebesar 5% (lima persen); dan
d. pelaksanaan kerja sama dengan bobot sebesar 5% (lima persen).
Koreksi Anda
