Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 06 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Veteriner Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
Teks Saat Ini
Bobot Variabel Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a terdiri atas:
a. pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian penyakit hewan, serta pemberian rekomendasi hasil pemeriksaan dan pengujian dengan bobot sebesar 10% (sepuluh persen);
b. pelaksanaan surveilans, penyidikan, pemeriksaan dan pengujian keamanan produk hewan termasuk pengujian residu obat hewan dan cemaran mikroba sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan bobot sebesar 10% (sepuluh persen);
c. pemeriksaan kesehatan hewan, semen, embrio, dan pelaksanaan diagnosis penyakit hewan dengan bobot sebesar 10% (sepuluh persen);
d. pelaksanaan pelayanan laboratorium rujukan dan acuan diagnosis penyakit hewan menular dengan bobot sebesar 15% (lima belas persen):
e. pelaksanaan peningkatan kesadaran masyarakat dan diseminasi informasi Veteriner dengan bobot sebesar 5% (lima persen);
f. pelaksanaan analisis toksikologi Veteriner dan keamanan pakan dengan bobot sebesar 10% (sepuluh persen);
g. pelayanan sistem manajemen mutu layanan dengan bobot sebesar 10% (sepuluh persen); dan
h. populasi ternak dan keterjangkauan wilayah dengan bobot sebesar 10% (sepuluh persen).
Koreksi Anda
