Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 06 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Veteriner Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bobot Variabel Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a terdiri atas: a. pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian penyakit hewan, serta pemberian rekomendasi hasil pemeriksaan dan pengujian dengan bobot sebesar 10% (sepuluh persen); b. pelaksanaan surveilans, penyidikan, pemeriksaan dan pengujian keamanan produk hewan termasuk pengujian residu obat hewan dan cemaran mikroba sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan bobot sebesar 10% (sepuluh persen); c. pemeriksaan kesehatan hewan, semen, embrio, dan pelaksanaan diagnosis penyakit hewan dengan bobot sebesar 10% (sepuluh persen); d. pelaksanaan pelayanan laboratorium rujukan dan acuan diagnosis penyakit hewan menular dengan bobot sebesar 15% (lima belas persen): e. pelaksanaan peningkatan kesadaran masyarakat dan diseminasi informasi Veteriner dengan bobot sebesar 5% (lima persen); f. pelaksanaan analisis toksikologi Veteriner dan keamanan pakan dengan bobot sebesar 10% (sepuluh persen); g. pelayanan sistem manajemen mutu layanan dengan bobot sebesar 10% (sepuluh persen); dan h. populasi ternak dan keterjangkauan wilayah dengan bobot sebesar 10% (sepuluh persen).
Koreksi Anda