Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 06 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Veteriner Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bobot kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6) terdiri atas: a. Variabel Utama sebesar 80% (delapan puluh persen); dan b. Variabel Pendukung sebesar 20% (dua puluh persen).
Koreksi Anda