Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 06 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Veteriner Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Klasifikasi UPT Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan oleh tim penilai dan evaluasi Klasifikasi UPT Veteriner yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri.
(2) Tim penilai dan evaluasi Klasifikasi UPT Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penilaian dan evaluasi sesuai dengan tata cara perhitungan kriteria Klasifikasi UPT Veteriner sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
