Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 06 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Veteriner Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Klasifikasi UPT Veteriner dilakukan terhadap data pencapaian dari variabel dan subvariabel pada Variabel Utama dan Variabel Pendukung. (2) Penilaian Klasifikasi UPT Veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap indikator Variabel Utama dan Variabel Pendukung. (3) Indikator Variabel Utama dan Variabel Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan interval. (4) Interval sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikonversi ke dalam nilai standar mulai dari nilai terendah 1 (satu) sampai dengan nilai tertinggi 5 (lima). (5) Penilaian Klasifikasi UPT Veteriner diperoleh melalui penjumlahan Variabel Utama dan Variabel Pendukung. (6) Variabel Utama dan Variabel Pendukung diperoleh dari hasil perkalian nilai standar masing-masing Variabel Utama dan Variabel Pendukung dengan bobot kriteria tertentu. (7) Interval sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda