Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 06 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Veteriner Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d terdiri atas subvariabel:
a. laboratorium Veteriner nasional; dan
b. laboratorium Veteriner internasional.
(2) Laboratorium Veteriner nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk pelaksanaan kerja sama dengan laboratorium dalam negeri.
(3) Laboratorium Veteriner internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk pelaksanaan kerja sama dengan laboratorium luar negeri.
Koreksi Anda
