Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 06 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Veteriner Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d terdiri atas subvariabel: a. laboratorium Veteriner nasional; dan b. laboratorium Veteriner internasional. (2) Laboratorium Veteriner nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk pelaksanaan kerja sama dengan laboratorium dalam negeri. (3) Laboratorium Veteriner internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk pelaksanaan kerja sama dengan laboratorium luar negeri.
Koreksi Anda