Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 06 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Veteriner Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c terdiri atas subvariabel: a. kendaraan operasional penunjang; dan b. luas lahan. (2) Kendaraan operasional penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa kendaraan operasional yang masih berfungsi dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional. (3) Luas lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa luas lahan yang dikuasai dan/atau dimanfaatkan untuk kegiatan di lingkungan kantor induk dan wilayah kerja.
Koreksi Anda