Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 06 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Veteriner Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
Teks Saat Ini
(1) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c terdiri atas subvariabel:
a. kendaraan operasional penunjang; dan
b. luas lahan.
(2) Kendaraan operasional penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa kendaraan operasional yang masih berfungsi dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional.
(3) Luas lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa luas lahan yang dikuasai dan/atau dimanfaatkan untuk kegiatan di lingkungan kantor induk dan wilayah kerja.
Koreksi Anda
