Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 06 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Veteriner Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Variabel Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b meliputi: a. anggaran; b. sumber daya manusia; c. sarana dan prasarana; dan d. pelaksanaan kerja sama. (2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa jumlah sarana dan prasarana nonteknis yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan kesehatan hewan. (3) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa kegiatan peningkatan kapasitas dan kompetensi laboratorium, pengembangan dan pelaksanaan metode penyidikan, dan pengujian Veteriner melalui jejaring laboratorium nasional maupun internasional.
Koreksi Anda