Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 06 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Veteriner Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Populasi ternak dan keterjangkauan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf h terdiri atas subvariabel: a. ternak ruminansia besar, ternak ruminansia kecil, dan babi; dan b. provinsi wilayah kerja. (2) Ternak ruminansia besar, ternak ruminansia kecil dan babi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jumlah populasi ternak di provinsi wilayah kerja UPT Veteriner. (3) Provinsi wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jumlah provinsi yang menjadi wilayah kerja UPT Veteriner yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda