Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 06 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Veteriner Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
Teks Saat Ini
Pelayanan sistem manajemen mutu layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g merupakan pelaksanaan sistem manajemen mutu.
Koreksi Anda
