Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 06 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Veteriner Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
Teks Saat Ini
Pelaksanaan peningkatan kesadaran masyarakat dan diseminasi informasi Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e merupakan jumlah layanan komunikasi, informasi, dan edukasi kepada publik.
Koreksi Anda
