Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 06 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Veteriner Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan peningkatan kesadaran masyarakat dan diseminasi informasi Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e merupakan jumlah layanan komunikasi, informasi, dan edukasi kepada publik.
Koreksi Anda