Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 06 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Veteriner Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pelayanan laboratorium rujukan dan acuan diagnosis penyakit hewan menular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d terdiri atas subvariabel: a. penyediaan material kendali mutu jejaring; dan b. provider uji profisiensi. (2) Penyediaan material kendali mutu jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan merumuskan standar serta memproduksi, mendistribusi, dan memonitor penggunaan material standar. (3) Provider uji profisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jumlah pelaksanaan penilaian kompetensi pengujian laboratorium di INDONESIA melalui uji profisiensi, serta membangun kolaborasi/kerja sama dan jejaring laboratorium.
Koreksi Anda