Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 06 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Veteriner Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian penyakit hewan, serta pemberian rekomendasi hasil pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas subvariabel: a. realisasi sampel pengujian; b. jenis pengujian; dan c. laporan hasil uji. (2) Realisasi sampel pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jumlah sampel aktif dari kegiatan surveilans dan penyidikan penyakit hewan dan sampel pasif dari instansi pemerintah dan/atau laboratorium Veteriner yang terakreditasi atau ditetapkan oleh Menteri. (3) Jenis pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jumlah jenis uji yang dilakukan pada setiap sampel aktif dari kegiatan surveilans dan penyidikan penyakit hewan dan sampel pasif dari instansi pemerintah dan/atau laboratorium Veteriner yang terakreditasi atau ditetapkan oleh Menteri. (4) Laporan hasil uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan jumlah laporan yang diterbitkan dari hasil pengujian pada sampel aktif dari kegiatan surveilans dan penyidikan penyakit hewan dan sampel pasif dari instansi pemerintah dan/atau laboratorium Veteriner yang terakreditasi atau ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda