Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 06 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Veteriner Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian penyakit hewan, serta pemberian rekomendasi hasil pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a berupa kegiatan untuk menilai kondisi fisik sampel/spesimen/contoh serta dokumen yang menyertainya untuk dilakukan pengujian guna mengetahui kemungkinan unsur yang menyebabkan hewan sakit, mati, atau dalam kondisi sehat dengan pemberian rekomendasi.
(2) Pelaksanaan surveilans, penyidikan, dan pemeriksaan dan pengujian keamanan produk hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b berupa kegiatan penjaminan keamanan dan mutu produk hewan yang aman, sehat, utuh dan halal melalui kegiatan monitoring dan surveilans produk asal hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan pangan yang memiliki risiko zoonosis,
farmasetika, pertanian, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia.
(3) Pemeriksaan kesehatan hewan, semen, embrio, dan pelaksanaan diagnosis penyakit hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c berupa kegiatan pemeriksaan dan pengujian dalam rangka untuk peningkatan kesehatan reproduksi hewan.
(4) Pelayanan laboratorium rujukan dan acuan diagnosis penyakit hewan menular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d berupa kegiatan pelayanan laboratorium dalam mendukung penerapan sistem mutu di jejaring laboratorium Veteriner, yang dilakukan secara berkelanjutan sebagai upaya peningkatan kualitas pemeriksaan dan pengujian untuk rujukan yang diampu laboratorium.
(5) Peningkatan kesadaran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e berupa kegiatan peningkatan pemahaman masyarakat tentang pentingnya kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat Veteriner melalui komunikasi, informasi dan edukasi.
(6) Pelaksanaan analisis toksikologi Veteriner dan keamanan pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f berupa kegiatan identifikasi, karakterisasi, dan evaluasi toksikosis dan keamanan pakan terkait dampaknya pada tubuh hewan dan yang dapat ditimbulkan dari bahan pakan asal hewan dan/atau pakan.
(7) Pelayanan sistem manajemen mutu layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g berupa kegiatan memastikan sistem manajemen mutu layanan dilaksanakan sesuai dengan standar dan prosedur yang telah ditetapkan.
(8) Populasi ternak dan keterjangkauan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf h berupa jumlah populasi ternak ruminansia besar, ruminansia kecil, dan babi serta jumlah provinsi yang merupakan wilayah kerja UPT Veteriner lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Koreksi Anda
