Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 06 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Veteriner Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi UPT Veteriner ditetapkan berdasarkan kriteria tertentu.
(2) Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penentuan nilai terhadap seluruh komponen yang berpengaruh kepada beban kerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
(3) Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Variabel Utama; dan
b. Variabel Pendukung.
Koreksi Anda
