Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian fisik kebun dilakukan untuk mengetahui peningkatan produktivitas tanaman Perkebunan Kelapa Sawit atau luasan lahan Perkebunan Kelapa Sawit agar dapat dimanfaatkan secara optimal. (2) Penilaian fisik kebun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dil akukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang budi daya kelapa sawit.
Koreksi Anda