Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) paling sedikit berupa: a. pengembangan organisasi Poktan, Gapoktan, Koperasi, dan Kelembagaan Pekebun Lainnya; b. penguatan kerjasama dengan Perusahaan Perkebunan; dan c. penyelesaian permasalahan teknis, dan administrasi. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) berupa penilaian kemajuan fisik peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit yang dilakukan Poktan, Gapoktan, Koperasi, Kelembagaan Pekebun Lainnya dan/atau Perusahaan Perkebunan. (3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang budi daya kelapa sawit.
Koreksi Anda