Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit, penggunaan Dana yang bersumber dari Badan Pengelola Dana digunakan untuk pembangunan kebun dan/atau penggunaan lain sesuai keputusan Komite Pengarah. (2) Dalam hal dana peremajaan untuk pembangunan kebun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum mencukupi, dapat dipenuhi dari dana pendamping yang bersumber dari perbankan, dan/atau sumber pembiayaan lainnya yang sah. (3) Dana untuk pembangunan kebun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengacu pada standar biaya peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda