Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan, pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) dilakukan oleh Dinas daerah kabupaten/kota, Dinas daerah provinsi, Direktorat Jenderal, dan Badan Pengelola Dana sesuai dengan kewenangan. (2) Pembinaan, pemantauan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara periodik dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda