Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
Pengusulan peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit berupa permohonan dilengkapi dengan dokumen:
a. fotokopi kartu tanda penduduk;
b. penetapan legalitas Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau Kelembagaan Pekebun Lainnya;
c. keterangan telah terdaftar di sistem informasi penyuluhan pertanian jika legalitas kelembagaan Pekebun berupa Poktan dan Gapoktan;
d. sertipikat hak milik, dasar penguasaan atas tanah, atau surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah;
e. surat keterangan dari kepala Desa dalam hal dokumen penguasaan tanah berbeda dengan identitas Pekebun;
f. keterangan status lahan;
g. gambar lahan/kebun berkoordinat paling sedikit memuat:
1. 4 (empat) titik koordinat atau lebih berpoligon setiap Pekebun;
2. luas kebun setiap Pekebun;
3. lokasi kebun;
4. skala;
5. legenda; dan
6. tanda tangan pembuat;
h. rencana anggaran biaya dan rencana kerja yang dibuat oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya; dan
i. pernyataan yang dibuat oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya mengenai:
1. umur, atau produktivitas tanaman;
2. rencana pembelian benih kelapa sawit;
3. pelaksana peremajaan; dan
4. teknik peremajaan.
Koreksi Anda
