Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) Dana peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit yang bersumber dari Badan Pengelola Dana digunakan untuk pembangunan kebun dan/atau penggunaan lain sesuai keputusan Komite Pengarah.
(2) Dalam hal Dana peremajaan untuk pembangunan kebun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum mencukupi, dapat dipenuhi dari dana pendamping yang bersumber dari tabungan pekebun, perbankan, dan/atau sumber pembiayaan lainnya yang sah.
(3) Dana untuk pembangunan kebun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengacu pada standar biaya peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
