Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
Dana untuk dukungan manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a meliputi:
a. sosialisasi;
b. pendampingan;
c. verifikasi usulan;
d. penilaian fisik kebun; dan
e. pengawasan.
Koreksi Anda
