Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dana untuk dukungan manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a meliputi: a. sosialisasi; b. pendampingan; c. verifikasi usulan; d. penilaian fisik kebun; dan e. pengawasan.
Koreksi Anda