Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit dilaksanakan dengan teknik tumbang serempak.
(2) Dalam hal kondisi lahan tidak dapat dilaksanakan dengan teknik tumbang serempak, dapat dilakukan teknik peremajaan yang disesuaikan dengan kondisi setempat.
(3) Teknik peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang budidaya kelapa sawit.
Koreksi Anda
