Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, verifikasi jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2), dan penerbitan rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (2) Pedoman teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat tata cara: a. pengusulan; b. verifikasi; dan c. penerbitan rekomendasi teknis.
Koreksi Anda