Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat
(3) dilakukan setelah surveyor menerima penugasan dari Direktur Jenderal.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hasilnya dituangkan dalam berita acara hasil verifikasi.
(4) Direktur Jenderal menerbitkan rekomendasi teknis berdasarkan berita acara hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan disampaikan kepada Direktur Utama.
Koreksi Anda
