Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) Poktan, Gapoktan, Koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya menjalin kerja sama dengan Perusahaan Perkebunan untuk menjamin kesinambungan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian dengan diketahui oleh bupati/wali kota atau Kepala Dinas daerah kabupaten/kota atas nama bupati/wali kota.
(3) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat:
a. ruang lingkup;
b. jangka waktu;
c. pembiayaan; dan
d. hak dan kewajiban.
(4) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi paling lama setelah masuk masa produksi.
Koreksi Anda
