Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit dilakukan setelah Dana diterima oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya. (2) Pelaksanaan peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Poktan, Gapoktan, Koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya; b. Poktan, Gapoktan, Koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya bekerja sama dengan mitra kerja; atau c. mitra kerja. (3) Mitra kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan Perusahaan Perkebunan.
Koreksi Anda