Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilakukan di lahan kelapa sawit dengan kriteria: a. tanaman telah melewati umur 25 (dua puluh lima) tahun; b. produktivitas kurang dari atau sama dengan 10 (sepuluh) ton tandan buah segar/hektare/tahun pada umur paling sedikit 7 (tujuh) tahun; dan/atau c. kebun yang menggunakan benih tidak unggul. (2) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan pernyataan yang dibuat oleh Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau Kelembagaan Pekebun Lainnya.
Koreksi Anda