Koreksi Pasal 77
PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan hasil Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) huruf d diberikan kepada Koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya yang dimiliki Pekebun.
(2) Koperasi atau Kelembagaan Pekebun Lainnya sebagai pengusul wajib memiliki surat pernyataan kelayakan usaha untuk pendirian pengolahan hasil Perkebunan Kelapa Sawit dari lembaga/konsultan penilai (appraisal) yang terakreditasi.
(3) Koperasi atau kelembagaan Pekebun Lainnya yang telah dinyatakan layak berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), wajib memproses perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Koreksi Anda
