Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) Usulan peremajaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 sampai dengan Pasal 46 diajukan secara daring.
(2) Dalam hal pengajuan secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dilaksanakan, pengajuan dapat dilaksanakan secara luring.
Koreksi Anda
