Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) Kepala Dinas daerah kabupaten/kota menyampaikan surat keputusan calon penerima dan calon lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) huruf a kepada Kepala Dinas daerah provinsi.
(2) Kepala Dinas daerah provinsi menyampaikan surat keputusan calon penerima dan calon lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal untuk penerbitan rekomendasi teknis.
(3) Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada Direktur Utama.
Koreksi Anda
