Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila hasil verifikasi pemeriksaan dokumen dan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan Kepala Dinas daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4), ayat (5) dan ayat (6): a. memenuhi dokumen permohonan dan sesuai kondisi lapangan, diterbitkan surat keputusan calon penerima dan calon lokasi; atau b. tidak memenuhi dokumen permohonan dan tidak sesuai kondisi lapangan, dikembalikan kepada pengusul untuk diperbaiki dan/atau dilengkapi. (2) Bupati/wali kota dalam menerbitkan surat keputusan calon penerima dan calon lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat mendelegasikan kepada Kepala Dinas daerah kabupaten/kota atas nama bupati/wali kota.
Koreksi Anda