Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) Legalitas lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b terdiri atas dokumen penguasaan tanah dan status lahan.
(2) Dokumen penguasaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan Sertipikat Hak Milik.
(3) Dalam hal Pekebun tidak memiliki Sertipikat Hak Milik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dokumen penguasaan tanah dibuktikan dengan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atau dasar penguasaan atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang.
(4) Dalam hal dokumen penguasaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbeda dengan identitas Pekebun, dokumen penguasaan tanah dilengkapi dengan surat keterangan dari kepala Desa.
(5) Status lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan keterangan:
a. tidak berada di kawasan hutan dari unit kerja kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan; dan
b. tidak berada di lahan Hak Guna Usaha, dari kantor pertanahan.
Koreksi Anda
