Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Alat pascapanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) huruf d diberikan untuk menjaga mutu tandan buah segar.
Koreksi Anda