Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 05 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penelitian dan Pengembangan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit
Teks Saat Ini
(1) Untuk membantu kelancaran pengusulan peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit bagi Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau Kelembagaan Pekebun Lainnya dilakukan pendampingan.
(2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas daerah kabupaten/kota terhadap pemenuhan dokumen pengusulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40.
(3) Dalam melakukan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Kepala Dinas daerah kabupaten/kota menunjuk petugas pendamping sesuai wilayah kerja.
Koreksi Anda
